DPR  

Baleg DPR Pastikan BPJS Jadi Syarat Utama Perikatan Kerja di RUU PPRT

ketua Baleg
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan/Net

Realitarakyat.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa para Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan memperoleh perlindungan sosial yang layak melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kini resmi dimasukkan ke dalam draf regulasi tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT,” ujar Bob dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Bob menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mematangkan aturan ini. “Kami sudah mengundang Kemnaker dan pihak BPJS. Jaminan sosial ini menjadi syarat utama dalam perikatan antara pekerja dan pemberi kerja,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa RUU PPRT merupakan undang-undang yang mengusung semangat “memanusiakan manusia”, sehingga menjadi salah satu agenda prioritas dari pimpinan DPR RI.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa masuknya PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas. Hal ini dinilai menjadi harapan baru bagi jutaan PRT di Indonesia.

Rieke memaparkan manfaat konkret dari kebijakan ini. Jika seorang pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun, mereka berpotensi memperoleh manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” tutur Rieke.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum dan kesehatan bagi PRT, tetapi juga meningkatkan taraf hidup mereka melalui akses fasilitas perbankan dan jaminan hari tua.[prs]