Realitarakyat.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi penggunaan anggaran pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan dan terhindar dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) yang tersebar hingga ke tingkat desa. Pengawasan ini menjadi krusial di tengah maraknya isu miring di media sosial mengenai dugaan penggelembungan harga (mark up) bahan baku.
“Kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu Kejagung yang ada di daerah. Jamintel memiliki intel-intel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di desa-desa,” ujar Dadan usai pertemuan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Saat ini, BGN mengelola 25.570 unit SPPG yang tersebar di 38 provinsi. Setiap bulannya, anggaran disalurkan melalui virtual account dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke satuan pelayanan di daerah.
Dadan memaparkan bahwa perputaran uang di tingkat bawah sangat besar. Untuk wilayah Jawa dan Sumatera, setiap SPPG rata-rata menerima dana sebesar Rp1 miliar per bulan. Sementara untuk daerah dengan tingkat kemahalan tinggi seperti Papua, alokasi dana bisa jauh di atas angka tersebut.
“Karena uang itu banyak mengalir di bawah, selain internal kami dan BPKP, kami gandeng Kejagung untuk mengaudit seluruh pengeluaran yang ada,” tambahnya.
Melalui pengetatan sistem ini, Dadan memberikan peringatan keras kepada seluruh mitra dan pelaksana di lapangan agar bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis). Ia menegaskan bahwa setiap rupiah harus digunakan secara optimal demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui Program MBG.[prs]





