Realitarakyat.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan perlakuan setara dan tidak menjadi “ASN kelas dua”.
Dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jakarta, Jumat (6/3), FAIN menuntut agar PPPK diberikan kesempatan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial, serta kesamaan aturan masa pensiun.
“Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’,” ujar kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan.
Arfan menilai frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) telah menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK dalam posisi subordinat. Hal ini dianggap menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif yang diskriminatif.
Selain itu, tim kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi, menyoroti frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2). Menurutnya, frasa tersebut bersifat permisif dan tidak memberikan jaminan hak normatif atas akses jabatan, melainkan hanya menjadikannya sebagai alternatif kebijakan instansi.
Persoalan lain yang digugat adalah terkait masa kerja. Kuasa hukum pemohon, Husna Nuramalia, mempersoalkan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c.
Aturan ini dinilai diskriminatif karena PPPK bisa diberhentikan semata-mata karena kontrak berakhir, meski pegawai masih produktif dan kompeten. Hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan masa kerja hingga batas usia pensiun.
Atas dasar tersebut, FAIN meminta MK memaknai ulang pasal-pasal tersebut agar jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat diisi oleh PNS maupun PPPK murni berdasarkan kompetensi. Mereka juga meminta agar pemberhentian PPPK didasarkan pada “batas usia pensiun”, bukan lagi berakhirnya masa kontrak.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan sejumlah nasihat. Majelis meminta pemohon untuk lebih tajam menguraikan kerugian konstitusional dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan argumen yang diajukan.
“Tolong dielaborasi lagi pertentangannya,” tegas Saldi Isra. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi pemohon dalam perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini untuk melakukan perbaikan berkas sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya.[prs]






