DPR  

Angka PHK Tembus 8.000 Pekerja, Komisi VII DPR Minta Insentif Fiskal Darurat

Angka PHK Tembus 8.000 Pekerja, Komisi VII DPR Minta Insentif Fiskal Darurat
Anggota Komisi VII DPR RI Kaisar Abu Hanifah/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat industri nasional guna mencegah perluasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini menyusul laporan gelombang PHK di sektor manufaktur yang telah mencapai 8.389 pekerja pada kuartal pertama tahun 2026.

Kaisar menilai, penguatan sektor manufaktur sangat krusial di tengah tekanan ekonomi global untuk memastikan penyerapan tenaga kerja tetap berkelanjutan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan total 1.721 pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Kita tidak boleh menunggu sampai gelombang kedua PHK benar-benar terjadi. Negara harus hadir lebih cepat dengan langkah konkret untuk menyelamatkan industri padat karya,” ujar Kaisar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Kaisar, tantangan global saat ini harus dijawab dengan kebijakan nasional yang adaptif dan proaktif. Ia memberikan peringatan keras bahwa angka pengangguran usia muda di Indonesia yang kini menyentuh 17 persen berpotensi menjadi masalah besar jika sektor manufaktur tidak segera dibenahi.

“Tanpa basis manufaktur yang kuat, bonus demografi justru bisa berubah menjadi beban sosial. Ini alarm bagi kita semua,” tegas politisi tersebut.

Sebagai solusi, Komisi VII mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera menerbitkan paket kebijakan komprehensif. Kebijakan tersebut diharapkan mencakup pemberian insentif fiskal darurat, penyediaan energi dengan harga kompetitif bagi industri, serta peta jalan perlindungan industri dari gejolak geopolitik.

Selain itu, ia juga menyoroti implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 terkait tata kelola lingkungan kawasan industri. Ia mewanti-wanti agar regulasi baru tersebut tidak menambah beban bagi pelaku usaha, melainkan harus menjadi alat pendongkrak daya saing.

“Industri dalam negeri harus dilindungi dan diperkuat agar mampu menyerap tenaga kerja secara berkelanjutan,” tambah Kaisar.

Sebagai mitra kerja pemerintah yang membidangi perindustrian dan UMKM, Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

“Momentum ini harus menjadi titik balik. Kita tidak boleh kehilangan lebih banyak lapangan pekerjaan. Negara harus memastikan industri tetap hidup, dan pekerja tetap memiliki harapan,” pungkasnya.[prs]