Hukum  

Dalami Aliran Dana Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah

Dalami Aliran Dana Kuota Haji, KPK Panggil Khalid Basalamah
Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur sekaligus Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Kamis (23/4/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami proses jual beli hingga prosedur pengisian kuota haji khusus yang melibatkan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Kami meyakini saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Khalid Basalamah sempat diperiksa pada 9 September 2025 terkait perolehan kuota di lapangan. Dalam perkara ini, Khalid diketahui telah mengembalikan uang terkait kuota haji secara bertahap kepada KPK.

Ia diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum Kemenag agar jemaahnya dapat langsung berangkat haji khusus meski baru mendaftar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar tersebut. Para tersangka pada klaster pertama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba. Keduanya diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus hingga 50 persen, melebihi ketentuan regulasi yang hanya sebesar 8 persen.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah, serta sejumlah uang kepada Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Atas pengaturan tersebut, Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyetorkan uang sebesar USD 406.000 kepada Ishfah. Pemberian ini diduga membuat delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar. Penerimaan uang oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga merupakan representasi untuk Menteri Agama saat itu.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kerugian keuangan negara.[prs]