DPR  

Darurat Tambang Emas Ilegal di Lebak, Legislator NasDem Desak Kemenhut Bertindak Tegas

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Arif Rahman.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi NasDem, Arif Rahman.

Realitarakyat.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengungkapkan kondisi mengkhawatirkan terkait maraknya aktivitas pertambangan liar di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Lebak.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kompleks Parlemen, Rabu (15/4), Arif menyebut kerusakan lahan akibat tambang emas ilegal telah mencapai skala yang luar biasa.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini memperkirakan luas lahan yang rusak akibat aktivitas tambang tanpa izin tersebut mencapai hampir 200.000 hektare. Dampak lingkungan yang masif ini dinilai membutuhkan intervensi langsung dan tegas dari pemerintah pusat.

“Pertambangan liar di daerah kami di Banten, terutama di Lebak ini sangat luar biasa, terutama tambang-tambang emas liar. Saya mohon perhatian dari pihak kementerian supaya bagaimana tambang-tambang liar itu bisa dihentikan,” tegas Arif Rahman.

Selain isu pertambangan, Wakil Rakyat asal Dapil Banten I (Pandeglang-Lebak) ini memberikan catatan kritis terhadap kondisi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebagai salah satu situs warisan dunia dan penyangga “paru-paru dunia”, fasilitas dan dukungan anggaran untuk TNUK dinilai masih sangat minim.

Arif menceritakan pengalaman pribadinya saat mengunjungi kawasan tersebut dan menemukan infrastruktur pendukung konservasi yang jauh dari kata memadai.

Arif menekankan bahwa perhatian khusus harus diberikan pada pelestarian badak jawa (badak bercula satu) yang merupakan ikon keanekaragaman hayati dunia dan hanya ditemukan di Ujung Kulon. Tanpa dukungan anggaran yang kuat, upaya perlindungan satwa langka tersebut dikhawatirkan tidak akan maksimal.

Menutup pernyataannya, Arif Rahman berharap Kementerian Kehutanan dapat memetakan kembali skala prioritas anggaran untuk kawasan-kawasan konservasi strategis.

Menurutnya, Banten tidak hanya butuh penindakan hukum terhadap penambang liar, tetapi juga penguatan benteng terakhir lingkungan melalui pembenahan Taman Nasional Ujung Kulon.[prs]