UU PPRT Resmi Disahkan, Ketua Baleg: Jadi Pelita Pelindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Resmi Disahkan, Ketua Baleg: Jadi Pelita Pelindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. //net

Realitarakyat.com – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia setelah dinanti selama hampir 20 tahun.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam laporannya menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengakui hak-hak pekerja rumah tangga.

Ia mengibaratkan pengesahan ini sebagai “pelita pelindungan” yang mengakhiri ketidakpastian hukum bagi para pekerja domestik.

“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna.

Bob menjelaskan bahwa proses penyusunan UU ini melibatkan partisipasi publik yang luas (meaningful participation), mulai dari organisasi sipil seperti JALA PRT, Komnas Perempuan, hingga organisasi keagamaan dan akademisi.

Sebelum disahkan, Baleg bersama Pemerintah telah menuntaskan pembahasan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif.

Sejumlah poin krusial yang diatur dalam UU PPRT meliputi hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, serta kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja.

Selain itu, undang-undang ini memperkuat fungsi pengawasan hingga tingkat perangkat lingkungan guna mencegah praktik kekerasan terhadap PRT.

Terkait aspek ketenagakerjaan, UU ini juga mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) berstatus badan hukum dan memiliki izin usaha yang jelas.

Bob Hasan menegaskan bahwa regulasi ini tetap berlandaskan pada prinsip kekeluargaan tanpa mengesampingkan aspek keadilan dan hak asasi manusia. (ndi)