Bantah Fitnah Jusuf Kalla, Ade Armando Nyatakan Siap Hadapi Proses Hukum

Bantah Fitnah Jusuf Kalla, Ade Armando Nyatakan Siap Hadapi Proses Hukum
Ade Armando. //net /dok. detikcom

Realitarakyat.com – Pegiat media sosial Ade Armando membantah keras tuduhan fitnah dan upaya adu domba terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Pernyataan ini disampaikan Ade menanggapi laporan polisi yang diajukan oleh gabungan 40 ormas Islam terkait unggahan potongan video ceramah JK di media sosial.

Dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5), Ade menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan memiliki dasar argumen dan bukan merupakan bentuk penodaan agama maupun provokasi antarkelompok.

Ia menantang pihak pelapor untuk menunjukkan secara detail bagian mana dari kontennya yang dianggap sebagai fitnah.

“Kami tidak pernah menuduh Pak JK sebagai penoda agama atau melakukan adu domba. Saya tantang siapa pun yang menuduh untuk menyampaikan di bagian mana dari video saya, saya melakukan hal tersebut,” ujar Ade.

Ade menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian guna memberikan klarifikasi. Ia menegaskan akan menanggung seluruh konsekuensi hukum secara pribadi atas pandangan-pandangan yang telah ia publikasikan.

Kasus ini bermula ketika Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ketiganya dituding menyebarkan potongan video ceramah JK di Masjid UGM dengan narasi yang tidak utuh.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa video yang diunggah para terlapor memotong penjelasan JK mengenai kekhawatiran terhadap salah tafsir ajaran mati syahid.

Menurut Gurun, JK sebenarnya sedang meluruskan cara berpikir yang keliru, namun potongan video yang tersebar justru menimbulkan konklusi negatif dan keresahan antarumat beragama.

“Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid (yang keliru) itu adalah salah. Hal ini tidak disampaikan secara utuh di publik oleh para terlapor, sehingga memicu kegaduhan,” jelas Gurun. (*)