Firman Soebagyo Dorong UU Sawit Nasional

Firman Soebagyo Dorong UU Sawit Nasional

Realitarakyat.com — Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan sebagai lex specialis untuk memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

Menurut Firman, posisi sawit sudah menjadi komoditas strategis karena kontribusinya terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar. “Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Politisi Golkar itu menilai tata kelola sawit masih menghadapi persoalan tumpang tindih regulasi antar kementerian, panjangnya proses perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha. Kondisi tersebut berdampak pada kerugian petani, menurunnya minat investasi, serta melemahnya posisi Indonesia menghadapi tekanan global terhadap komoditas sawit.

Firman mengusulkan UU sawit menjadi payung hukum terpadu dari hulu hingga hilir, termasuk pembentukan badan otorita sawit nasional dengan kewenangan koordinatif lintas sektor. Regulasi setingkat UU juga dinilai penting untuk memperkuat standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), memberikan kepastian hukum atas lahan, serta meningkatkan perlindungan bagi petani.

“UU ini penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.

Ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi di DPR. “Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” pungkas Firman.(Ess)