Realitarakyat.com – Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian.
Langkah ini dinilai sangat mendesak guna mengantisipasi sekaligus memutus rantai praktik keberangkatan jemaah haji yang memanfaatkan visa nonresmi.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa regulasi tersebut memegang peranan krusial untuk memperkokoh sistem pengawasan terhadap mobilitas warga negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri, khususnya dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jamaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Rieke, pembenahan sistem di lini keimigrasian merupakan solusi mendasar untuk menghentikan fenomena haji ilegal yang masih terus berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menggarisbawahi bahwa penyalahgunaan visa umrah atau visa wisata untuk melaksanakan ibadah haji bukanlah persoalan sederhana. Masalah ini mencakup adanya celah dalam tata kelola dokumen perjalanan serta melibatkan aspek pengawasan yang harus diselesaikan lintas lembaga.
“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” tegas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Lebih jauh, Rieke memaparkan bahwa penguatan sektor keimigrasian ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan administrasi ibadah ke Tanah Suci. Regulasi yang ketat juga berfungsi sebagai benteng perlindungan WNI dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam banyak kasus kerap menggunakan modus serupa.
“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” ucapnya.
Melalui pengesahan Perpres ini, Timwas Haji DPR RI berharap otoritas keimigrasian memiliki wewenang dan instrumen yang lebih solid di setiap pintu keberangkatan internasional guna mempersempit ruang gerak agen perjalanan ilegal.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, serta sepenuhnya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi.[prs]






