Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Selasa (5/5).
Penundaan ini dilakukan setelah Nadiem mengeluh sakit di bagian belakang tubuh, meskipun hasil pemeriksaan medis awal menyatakan kondisinya berada dalam batas normal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik dan laboratorium pada Selasa pagi, tidak ditemukan adanya indikasi medis serius seperti demam.
JPU menyatakan bahwa secara klinis Nadiem dinyatakan cukup sehat untuk menjalani proses persidangan.
“Artinya, kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem dalam keadaan sehat sehingga diperbolehkan meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu. Namun, saat akan dibawa ke persidangan, yang bersangkutan mengeluh sakit di bagian belakang tubuhnya,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Pihak dokter yang merawat Nadiem menyebut keluhan tersebut bersifat subjektif, sehingga JPU tidak dapat memaksakan kehadiran terdakwa di ruang sidang hari ini.
Kendati demikian, Nadiem melalui tim hukumnya menyatakan komitmen untuk hadir pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (6/5) besok.
Sidang selanjutnya diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga terdakwa lainnya dengan melaksanakan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Ia juga disinyalir menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang terkait dengan perannya sebagai penyelenggara negara saat itu. (*)






