Realitarakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak negara untuk mempertebal pemenuhan hak ekonomi warga sebagai benteng utama pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah intervensi ini dinilai darurat seiring dengan masifnya mutasi modus operandi kejahatan yang kini berbasis digital dan siber.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menggarisbawahi bahwa mata rantai perdagangan manusia di tanah air tidak akan pernah bisa diputus selama persoalan kemiskinan struktural dan minimnya lapangan kerja layak belum diselesaikan oleh pemerintah.
“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan bagi masyarakat. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/5).
Anis memaparkan, potret perlindungan warga negara saat ini berada dalam lampu kuning. Lonjakan jumlah korban terpantau bergerak naik secara eksponensial, di mana hantaman terberat secara konsisten mengincar klaster masyarakat paling rentan.
“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam,” katanya memotret keprihatinan tersebut.
Guna membendung daya rusak kejahatan ini, Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan amandemen total terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Regulasi yang berumur hampir dua dekade tersebut dinilai sudah usang dan kedodoran dalam mengantisipasi taktik sindikat modern.
Anis menjelaskan, akselerasi teknologi telah menggeser pola operasi para pelaku, salah satunya lewat perangkap lowongan kerja palsu berujung penipuan daring (online scam) yang menjebak ribuan warga negara Indonesia (WNI) di kawasan Asia Tenggara.
“UU No. 21/2007 tentang TPPO sudah tidak mampu lagi merespons kompleksitas perdagangan orang saat ini yang telah bermutasi dari bentuk konvensional menjadi lebih siber, tidak lagi hanya menyasar fisik tetapi juga kemampuan kognitif,” tegas Anis.
Merespons karut-marut penegakan hukum di tingkat regional, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencatatkan indeks kerentanan tertinggi, Komnas HAM mengumumkan pembentukan tim khusus. Tim ini dimandatkan untuk mengaudit implementasi UU TPPO sekaligus merancang formula pelindungan korban yang lebih taktis.
Manifesto perlindungan HAM ini disuarakan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas kelembagaan bersama Komisi XIII DPR RI. Forum strategis tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[prs]







