Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pilar penegak keadilan di Indonesia.
Presiden Prabowo menetapkan beleid tersebut pada 4 Februari 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
“Alhamdulillah terkabul. Sangat bangga dengan Bapak Presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5).
Meski menyambut baik peningkatan kesejahteraan hakim, politikus Partai NasDem ini juga menitipkan pesan kepada Presiden agar memberikan perhatian serupa bagi aparat penegak hukum lainnya, khususnya korps kejaksaan.
Sahroni menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi para jaksa yang bertugas di wilayah terpencil. Menurutnya, pemenuhan hak keuangan yang cukup bagi jaksa di daerah sangat krusial untuk menjaga integritas dan performa kerja mereka dalam melayani masyarakat.
“Terkait dengan APH kejaksaan, juga mohon perhatian Bapak Presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup,” ucapnya.
Berdasarkan salinan Perpres 5/2026 yang dirilis ke publik pada Senin (4/5/2026), pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena posisi mereka sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Hal ini bertujuan agar sistem pengupahan dan fasilitas pendukung lainnya terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan yang lebih solid.
Perpres ini sekaligus mengubah dan memperbarui sejumlah ketentuan lama, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan.
Pemerintah berharap, dengan kepastian fasilitas ini, proses peradilan di Indonesia dapat berjalan lebih akuntabel dan terhindar dari praktik-praktik penyimpangan akibat minimnya kesejahteraan finansial para pejabat pengadil.[prs]






