Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa setiap usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Tahun Anggaran 2027 wajib berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPR memperingatkan bahwa alokasi dana publik tidak boleh sekadar habis untuk serapan program tanpa dampak sosiologis yang jelas.
Dalam pengajuan anggaran ke Komisi III DPR RI, empat lembaga penegak hukum dan intelijen keuangan kompak mengusulkan tambahan anggaran dengan nilai yang fantastis.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat mengusulkan tambahan terbesar mencapai Rp66,1 triliun, disusul Badan Narkotika Nasional (BNN) sebesar Rp5,05 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp989,3 miIiar, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp516,4 miliar.
“Tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan tanpa manfaat yang jelas bagi masyarakat. Yang harus dipastikan adalah setiap anggaran yang ditambahkan dan digunakan oleh institusi negara benar-benar diarahkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Abdullah di Jakarta, Senin (22/6).
Politisi ini memaparkan bahwa tumpukan dana jumbo tersebut diajukan dengan alasan untuk mendukung berbagai program penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pencegahan pencucian uang, penanganan kejahatan siber, pemberantasan narkotika, hingga eskalasi pelayanan publik.
Namun, Abdullah mengingatkan agar penambahan anggaran ini tidak hanya diukur dari besarnya belanja operasional atau kuantitas program di atas kertas.
Penggunaan anggaran oleh Polri, PPATK, KPK, maupun BNN harus secara paralel mempersempit ruang gerak korupsi, memberantas habis praktik judi online, serta memutus mata rantai jaringan narkoba.
“Ukurannya sederhana, apakah angka kejahatan menurun, laporan masyarakat ditangani lebih cepat. Jadi harus mengukur dampak manfaat yang dirasakan masyarakat,” cetusnya.
Di sisi lain, Komisi III mendorong agar besarnya anggaran yang dikelola oleh lembaga-lembaga negara ini diikuti dengan lonjakan transparansi serta akuntabilitas kelembagaan.
Setiap institusi dituntut membangun sistem pelaporan berbasis digital yang mudah diakses oleh publik secara luas guna mempermudah pengawasan horizontal oleh masyarakat.
“Transparansi tidak boleh berhenti pada laporan administrasi. Masyarakat juga harus bisa mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan apa hasil yang telah dicapai. Seluruh anggaran yang dikelola institusi negara harus kembali dalam bentuk pelayanan, perlindungan, dan keadilan bagi rakyat,” pungkas Abdullah.[prs]






