DPR  

Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Kepolisian dan Komnas HAM Saling Mengoreksi Soal Isu HAM

Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Kepolisian dan Komnas HAM Saling Mengoreksi Soal Isu HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus membangun sinergi yang seimbang

Sahroni menekankan pentingnya kedua institusi untuk saling melempar koreksi secara objektif terkait isu dugaan pelanggaran HAM di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni guna merespons pemaparan dari Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), Fritz menyoroti pentingnya integrasi nilai HAM dan demokrasi ke dalam sistem pendidikan kepolisian.

Sahroni mencermati bahwa selama ini arus koreksi belakangan cenderung berjalan searah dan kerap menitikberatkan pada tindakan ketegasan kepolisian yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi, salah satunya seperti tindakan tegas menembak pelaku begal.

“Kita mau bahwa polisi juga harus bisa mengoreksi HAM, yaitu Komnas HAM. Jangan cuma Komnas HAM koreksi kita, mengoreksi bahwa ini enggak boleh, ini pelanggaran HAM, tapi polisi juga harus mengoreksi yang bersangkutan,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia pada dasarnya merupakan tanggung jawab kolektif semua pihak. Namun, dalam ranah pengawasan makro, tiap-tiap institusi negara dituntut untuk saling menjaga kredibilitas satu sama lain agar tidak memicu kegaduhan.

“HAM dimiliki oleh semua pihak, siapa pun dia, tapi harus dijaga juga kredibilitasnya lembaga lain. Harus bisa koreksi atas apa yang telah dilakukan atau disebutkan di ruang publik. Jangan sampai publik ini bingung,” tutur Sahroni menambahkan.

Lebih lanjut, dalam konteks penyusunan RUU Polri, Sahroni menginginkan agar mekanisme koreksi dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian tetap dirumuskan secara profesional. Hal ini penting guna memastikan narasi yang berkembang di ruang publik tidak liar dan menimbulkan dampak yang membahayakan stabilitas.

“RUU Polri ini ke depan makin kuat, makin baik, makin lebih strong. Strong bukan karena kekuasaannya, tapi karena satu faktor dijaga benar-benar oleh kita semua yang meliputi dari pengawasan,” katanya secara tegas.

Di sisi lain, dalam pemaparan materi rapat sebelumnya, Fritz Edward Siregar menjabarkan bahwa pendidikan HAM sejatinya adalah standar mutlak dari profesionalisme kepolisian. Hal ini dikarenakan setiap kewenangan legal yang dimiliki Polri bersentuhan langsung dengan kebebasan tubuh, mobilitas, hingga martabat manusia.

Oleh sebab itu, Fritz mendorong agar kurikulum pendidikan HAM diinstitusikan secara permanen menjadi bagian dari pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi berkala, hingga penegakan etika profesi dalam tubuh Korps Bhayangkara.

“Dengan begitu, HAM tidak melemahkan ketegasan Polri, pendidikan HAM justru membuat tindakan Polri lebih sah, lebih proporsional, lebih dipercaya,” pungkas Fritz di hadapan Komisi III DPR RI.[prs]