Realitarakyat.com — Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I Tahun 2026–2027 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi undang-undang, Selasa (6/10). Pengesahan dilakukan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, dan dihadiri 326 dari 576 anggota dewan.
“Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan saat meminta persetujuan peserta sidang. Seluruh fraksi menyatakan setuju.
RUU SDI sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan tingkat I di Panitia Kerja Badan Legislasi DPR. Delapan fraksi menyetujui percepatan pengesahan mengingat urgensi penguatan tata kelola data nasional. Dalam proses pembahasan bersama pemerintah, RUU ini memuat 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Melalui penyisiran DIM tersebut, RUU SDI disusun menjadi 20 bab dengan 141 pasal yang mencakup 15 substansi utama. Salah satu poin krusial adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang akan dikelola negara sebagai referensi utama perencanaan pembangunan.
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa regulasi ini juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui penyusunan rencana induk, arsitektur, manajemen, serta siklus SDI. “RUU ini memastikan standar keamanan data yang dikelola lembaga keamanan siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital,” ujarnya.
Sturman menambahkan, pembentukan penyelenggara SDI diberikan tenggat waktu paling lama satu tahun. Penyesuaian sistem dan infrastruktur juga wajib mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan pengesahan ini, DPR menegaskan komitmen memperkuat integrasi data nasional sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang lebih akurat, efisien, dan aman. Pemerintah kini memiliki mandat untuk menyiapkan kelembagaan dan infrastruktur pendukung agar implementasi SDI dapat berjalan optimal.(Ess)







