DPR Minta Kemenpar Rombak Porsi Anggaran 2027 Demi Perkuat UMKM

fraksi
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan. //net

Realitarakyat.com — Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, meminta Kementerian Pariwisata (Kemenpar) merombak komposisi usulan tambahan anggaran tahun 2027.

Kemenpar didesak memberikan porsi alokasi yang lebih besar untuk penguatan UMKM dan pelaku ekonomi sektor riil di daerah.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Kemenpar di Jakarta, Rabu (17/6/2026), Putra mengkritik ketimpangan struktur usulan tambahan anggaran Kemenpar yang totalnya mencapai Rp1,99 triliun.

Ia menilai alokasi untuk bidang industri dan investasi pariwisata yang membawahi UMKM terlalu minim dibandingkan bidang pemasaran.

“Deputi Pemasaran minta porsi tambahan yang cukup raksasa, Rp647 miliar. Penyelenggaraan kegiatan (event) minta Rp216 miilar. Tapi yang bikin miris, industri dan investasi itu cuma Rp35 miliar. Padahal ini mengurus pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha riil,” ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Selain masalah UMKM, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyoroti keputusan Kemenpar yang menghapus dana tugas pembantuan untuk daerah pada tahun 2027.

Menurutnya, dana tersebut merupakan instrumen penting penyaluran dukungan pusat ke daerah, sehingga seharusnya tetap diberikan secara terbatas berdasarkan skala prioritas.

Putra juga mengkritik usulan lonjakan anggaran pembangunan sarana fisik untuk Politeknik Pariwisata (Poltekpar) yang tidak disertai dengan target indikator hasil (outcome) yang jelas bagi masyarakat luas.

“Tidak ada satu pun Poltekpar yang minta kenaikan itu menaruh target outcome. Misalnya, berapa persen lulusan yang langsung bekerja di desa wisata lokal atau berapa persen peningkatan omzet UMKM yang didampingi Poltekpar,” kata Putra menegaskan.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis terhadap arsitektur pembelanjaan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tetap menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenpar sebesar Rp1,99 triliun tersebut, dengan syarat dilakukan penyesuaian porsi belanja yang berpihak pada pelaku usaha kecil di daerah. (*)