DPR  

UU Polri Baru Disahkan Presiden Prabowo, Komisi III Desak Pemerintah Kejar Aturan Turunan

UU Polri Baru Disahkan Presiden Prabowo, Komisi III Desak Pemerintah Kejar Aturan Turunan
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. //Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pemerintah harus bergerak cepat menyusun jajaran peraturan turunan menyusul telah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan pelaksana ini mendesak untuk segera diterbitkan demi menjamin kepastian hukum di lapangan.

Abdullah memaparkan bahwa aturan turunan tersebut nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Polri (Perpol).

“Kami di Komisi III DPR RI akan mengawal dan memonitor penyusunan peraturan-peraturan tersebut melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun kunjungan kerja. Regulasi turunan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari multitafsir, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri ke depan,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (22/6).

Politisi ini menggarisbawahi bahwa salah satu klaster paling krusial yang wajib dirinci dalam aturan pelaksana tersebut adalah mekanisme pengawasan, baik di internal maupun eksternal. Hal ini bertujuan untuk menguatkan akuntabilitas Korps Bhayangkara di mata publik.

Pada lini pengawasan eksternal, Abdullah mendesak penguatan taji Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mulai dari perluasan kewenangan, transparansi evaluasi kinerja, keterbukaan informasi, hingga proteksi terhadap masyarakat yang mengadu.

Sementara di lini internal, profesionalisme Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) harus ditingkatkan dalam menegakkan disiplin serta etik anggota.

“Tujuannya agar seluruh regulasi turunan tetap sejalan dengan semangat reformasi Polri, memperkuat profesionalisme institusi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.

Poin Krusial UU Polri Baru: Atur Usia Pensiun Hingga Jabatan Luar Organisasi
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 17 Juni 2026 yang lalu.

Berdasarkan salinan yang diunggah pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, UU baru ini memuat sejumlah perombakan aturan yang fundamental dan sensitif. Di antaranya adalah perubahan batas usia pensiun anggota, peluang bagi penyandang disabilitas untuk meniti karier sebagai personel kepolisian, hingga penempatan anggota Polri aktif di luar struktur institusi induk.

Salah satu pasal yang paling disorot publik terdapat pada Pasal 28A ayat (1). Klausul tersebut secara legal memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di luar organisasi kepolisian, dengan syarat pos jabatan tersebut masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas-tugas kepolisian.[prs]