Realitarakyat.com – DPR RI mengagendakan safari politik dan komunikasi publik dengan menyasar jajaran partai politik (parpol) non-parlemen serta lembaga pemerhati pemilu selama masa reses mendatang.
Langkah jemput bola ini dirancang khusus guna menyerap draf aspirasi, masukan, serta otokritik secara komprehensif terkait rencana revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Masa reses resmi bagi seluruh anggota legislatif ditetapkan berlangsung mulai Rabu, 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Kepastian manuver penyarapan aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Dasco memaparkan bahwa teknis penampungan dan pengolahan masukan publik tersebut bakal dikoordinasikan secara melekat oleh Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri dan kepemiluan.
“Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna,” kata Dasco.
Dasco menggarisbawahi bahwa draf pelibatan aktif parpol luar Senayan dan elemen masyarakat sipil (meaningful participation) ini ditujukan untuk menutup celah kelemahan substansi hukum.
Sekaligus meminimalisir potensi banjir gugatan uji materi (judicial review/JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika UU Pemilu hasil revisi nantinya resmi disahkan.
Langkah preventif ini dinilai krusial agar tidak muncul turbulensi hukum berulang di tengah persaingan kontestasi politik nasional.
“Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” katanya.
Di sisi lain, agenda penyerapan aspirasi RUU Pemilu ini sejalan dengan arahan pimpinan parlemen.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa masa reses merupakan momen krusial bagi seluruh legislator untuk membumi, mendengarkan denyut nadi masyarakat, serta melaporkan draf capaian kinerja konstitusional dewan secara transparan.
Pernyataan penutupan sidang sekaligus pembukaan masa reses tersebut disampaikan oleh Puan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI.
“Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026,” kata Puan saat rapat paripurna penutupan masa sidang.[prs]






