Realitarakyat.com – Komisi X DPR RI resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk memasuki tahap harmonisasi.
Langkah ini disepakati dalam rapat internal Komisi X pada Rabu (8/7), menandai babak baru reformasi dunia pendidikan tanah air, salah satunya melalui rencana perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.
Dalam materi muatan strategis RUU yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal tersebut, program wajib belajar kini mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.
Aturan baru ini juga mewajibkan negara untuk menjamin pembiayaan, ketersediaan guru, serta sarana dan prasarana pendidikan, di samping penegasan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk kepentingan pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memastikan bahwa penyusunan draf undang-undang ini telah melalui perjalanan panjang sejak Januari 2025 dan digodok secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7).
Selama lebih dari satu tahun, Komisi X DPR telah menggelar serangkaian rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, hingga konsultasi dengan kementerian, lembaga terkait, akademisi, organisasi profesi, hingga organisasi masyarakat.
Hetifah menjelaskan, tahap harmonisasi di Baleg menjadi sangat krusial karena RUU Sisdiknas ini berfungsi menyatukan berbagai aturan pendidikan yang sebelumnya tersebar di sejumlah undang-undang terpisah ke dalam satu payung regulasi yang komprehensif.
“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Baleg menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Meskipun draf regulasi tersebut kini sudah berada di meja Baleg, Hetifah menggarisbawahi bahwa pintu bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran, maupun masukan masih terbuka lebar pada tahapan-tahapan berikutnya.
“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Baleg maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” katanya menegaskan.
Nantinya, setelah proses harmonisasi di Baleg rampung, RUU Sisdiknas akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Pembahasan kemudian akan bergulir bersama pemerintah pada pembicaraan tingkat I, hingga akhirnya bermuara pada persetujuan pengesahan di rapat paripurna tingkat II.
Selain perluasan wajib belajar, RUU Sisdiknas ini juga membawa sejumlah poin strategis lain, meliputi penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
Pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, jaminan profesionalisme serta kesejahteraan guru dan dosen, perlindungan bagi peserta dan tenaga pendidik, hingga integrasi sistem data pendidikan secara nasional.[prs]






