DPR  

Jangan Ada Perlakuan Khusus, DPR Minta Bareskrim Transparan Usut Oknum Polisi Narkoba

Jangan Ada Perlakuan Khusus, DPR Minta Bareskrim Transparan Usut Oknum Polisi Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Markas Besar Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam lingkaran kejahatan narkotika.

Abdullah menegaskan bahwa pemberantasan barang haram di Tanah Air harus dimulai dari pembersihan internal institusi penegak hukum.

Oknum anggota kepolisian yang terbukti terlibat dilarang keras mendapatkan perlakuan istimewa dan wajib dijatuhi sanksi pidana serta pemecatan.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menggarisbawahi bahwa hukuman etik atau pemecatan semata tidak akan memberikan efek jera.

Keterlibatan aparat dinilai sangat berbahaya karena mencederai kepercayaan publik serta merusak upaya pemberantasan narkotika.

“Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan AKP Pardiman bersama sejumlah anggotanya terkait dugaan peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang.

Namun, pihak Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dan meluruskan keterlibatan sang Kasat Resnarkoba dalam kasus kepemilikan 200 katrid etomidate.

“Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

“Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh,” kata Budi.

Meskipun dinyatakan tidak terlibat langsung dalam jaringan peredaran etomidate tersebut, AKP Pardiman beserta lima anggota Polres Tangsel lainnya hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.[prs]