DPR  

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Rieke Diah Pitaloka Desak Penanganan Tak Berhenti di Jeruji Besi!

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Rieke Diah Pitaloka Desak Penanganan Tak Berhenti di Jeruji Besi!
Anggota Komisi XIII DPR, RIeke Diah Pitaloka/Net

Realitarakyat.com – Kasus tragis dugaan pembakaran seorang santri di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu reaksi keras dari parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong adanya reformasi radikal pada sistem perlindungan anak di lingkungan institusi pendidikan.

Ia menegaskan bahwa penuntasan kasus hukum ini tidak boleh berhenti pada proses pemidanaan pelaku saja, melainkan wajib dibarengi dengan skema pemulihan yang menyeluruh (restorative recovery) bagi korban.

Di sisi lain, Rieke memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran Polda NTB yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang santri dan seorang oknum tuan guru, serta komitmen kepolisian dalam mengawal keberlanjutan pengobatan medis korban.

“Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara yang patut diapresiasi dan harus dikawal hingga seluruh proses hukum dan pemulihan korban selesai,” kata Rieke dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai tragedi memilukan di lingkungan pesantren ini bukan lagi sekadar perkara tindak pidana umum biasa.

Dampak destruktif yang dialami korban sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran hak konstitusional anak, yang sejatinya telah dijamin secara sakral di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta berbagai instrumen hukum regulasi perlindungan anak di Indonesia.

Oleh karena itu, Rieke menekankan bahwa penegakan hukum yudisial yang berkeadilan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak dasar korban secara mutlak.

Hal ini mencakup pembiayaan pelayanan kesehatan, rehabilitasi fisik, pendampingan mental psikologis, pemulihan psikososial, hingga pemenuhan hak restitusi (ganti rugi) dari pelaku sesuai amanat perundang-undangan.

“Penetapan dua tersangka adalah awal, bukan akhir. Keadilan hanya terwujud ketika pelaku dihukum, korban dipulihkan, dan negara memastikan tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Guna memastikan pengusutan berjalan tanpa intervensi, Rieke mendesak Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat secara profesional dan transparan berbasis alat bukti yang solid.

Ia juga mengetuk pintu sinergi lintas instansi, meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi NTB.

Hingga Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk pasang badan menjamin seluruh komponen pemulihan korban, termasuk memastikan hak keberlanjutan pendidikannya tidak terputus.

Pada sektor hulu, Rieke mendorong Kementerian Agama (Kemenag) bersama pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengawasan perlindungan anak di seluruh pondok pesantren di Indonesia.

Sebagai langkah taktis jangka panjang, pemerintah pusat didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kekerasan dan Perlindungan Korban Kekerasan di Institusi Pendidikan.

Regulasi ini nantinya akan menjadi standar baku nasional (national standard) yang mengatur mekanisme pencegahan, sistem pelaporan terpadu, proteksi, hingga pemulihan psikis korban di seluruh satuan pendidikan di tanah air.[prs]