Prasetyo Hadi Tegaskan Mekanisme TPA Rampung, Keppres Jampidsus Baru Segera Terbit

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. //net

Realitarakyat.com – Presiden Prabowo Subianto dipastikan bakal segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan pejabat baru yang mengemban amanat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memproyeksikan bahwa penerbitan Keppres tersebut bakal rampung dalam tenggat waktu satu hingga dua hari ke depan, usai merampungkan seluruh tahapan evaluasi ketat di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA).

Pernyataan strategis mengenai kepastian pengisian posisi vital di Korps Adhyaksa tersebut disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo.

Dia memaparkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah menyodorkan berkas usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden sejak pekan lalu.

Langkah percepatan pengusulan ini diambil merespons dinamika pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi pimpinan penindakan khusus tersebut.

Di samping memuat penetapan sosok Jampidsus baru, Keppres yang tengah diproses tersebut juga merangkum usulan rotasi dan pengangkatan sejumlah pejabat strategis lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Prasetyo enggan membeberkan secara rinci jajaran nama yang tertuang dalam berkas tersebut sebelum draf Keppres ditandatangani secara sah oleh Kepala Negara.

Meski masih merahasiakan nama pasti, Prasetyo sebelumnya telah membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, masuk sebagai salah satu figur kuat yang diusulkan oleh Jaksa Agung untuk menduduki jabatan Jampidsus.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari (11/7/2026).

Pada hari yang sama, penetapan status hukumnya berlanjut setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penanganan berkas perkara hukum yang menyeret eks Jampidsus tersebut saat ini telah beralih dan ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung usai dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.[prs]