DPR  

Soroti Transparansi Kasus Febrie Adriansyah, Puan Warning Sinergi Kejagung dan Polri!

Soroti Transparansi Kasus Febrie Adriansyah, Puan Warning Sinergi Kejagung dan Polri!
Ketua DPR RI, Puan Mahrani/Net

 

Realitarakyat.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak Korps Adhyaksa agar seluruh tahapan proses penyidikan skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik.

Puan menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi ini sangat krusial agar pengusutan perkara hukum tersebut tidak sampai mencederai atau merenggangkan hubungan tata kelola dan sinergitas antar-lembaga penegak hukum, khususnya antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Himbauan dan warning penegakan hukum tersebut disampaikan oleh Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

“Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya,” kata Puan.

Meski memberikan catatan kritis terkait transparansi, Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa parlemen tetap menghormati sepenuhnya koridor proses hukum yang sedang bergulir di ranah penyidikan.

Puan juga enggan berspekulasi lebih jauh mengenai alasan teknis penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap sosok Febrie Adriansyah.

Menurut analisisnya, pihak penyidik saat ini diperkirakan masih membutuhkan ruang dan tenggat waktu yang cukup untuk merangkai serta memvalidasi konstruksi alat bukti materiil di lapangan.

“Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata dia.

Di sisi lain, guna menjamin objektifitas penyidikan perkara kakap ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah melangkah cepat dengan membentuk tim khusus.

Pembentukan tim khusus ini menyusul keputusan Polri yang secara resmi menyerahkan dan mengalihkan berkas penanganan perkara korupsi serta TPPU eks Jampidsus tersebut kepada Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa jajaran penyidik khusus ini dibentuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dengan mengikutsertakan figur-figur penyidik berintegritas guna meminimalisir serta mengeliminasi draf benturan kepentingan (conflict of interest).

“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.[prs]