Realitarakyat.com – Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 2024, ditangkap di Tachileik, Myanmar.
Selama menjadi buron, Encek diduga tidak hanya berupaya menghindari kejaran aparat, tetapi juga tetap mengendalikan jaringan peredaran narkoba jenis methamphetamine yang beroperasi lintas negara.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, Encek diduga berperan sebagai pengendali peredaran methamphetamine melalui jaringan internasional.
“Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara,” kata Albert kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Albert, aktivitas tersebut diduga tetap dilakukan Encek setelah melarikan diri dari Indonesia.
“Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” ujarnya.
Albert mengungkapkan, Encek sempat berpindah-pindah negara selama menjadi buron. Setelah keluar dari Indonesia, dia diketahui menuju Malaysia, kemudian Thailand, sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Tachileik, Myanmar.
“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” kata Albert.
Encek kini telah dibawa kembali ke Indonesia dan berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian Encek selama sekitar dua tahun terakhir.
“Yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di Tanah Air. Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan,” kata Albert.
Bayu Wicaksono sebelumnya merupakan narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Ia melarikan diri dari rutan tersebut pada 21 April 2024.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Bayu ditangkap di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachileik, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Setelah berhasil ditangkap, Encek kemudian dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba lintas negara.(Din)







