Realitarakyat.com — Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Bank Mandiri untuk segera memulihkan serta membuka kembali akses rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, setelah tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri untuk menyelesaikan persoalan penundaan transaksi rekening tersebut.
“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami meminta agar rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Habiburokhman menekankan bahwa pemulihan akses rekening sangat krusial agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan aktivitas dan memanfaatkan dananya secara normal.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik Botok dilaporkan tidak dapat digunakan untuk transaksi. Pihak kepolisian sempat melakukan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan terkait informasi penghimpunan dana masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan menghormati arahan dan masukan dari Komisi III DPR RI.
Ia memastikan kepolisian akan memproses penanganan perkara secara objektif dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ndi)







