Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, meminta agar pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya didominasi oleh unsur aparat penegak hukum (APH).
DPR mendorong agar komposisi Badan Pengelola Aset turut melibatkan berbagai elemen lintas sektor, seperti akademisi dan praktisi hukum, guna menjamin tata kelola yang lebih akuntabel, transparan, dan independen.
Keterlibatan lintas unsur ini dinilai sangat krusial untuk membangun mekanisme pengawasan yang saling mengimbangi (check and balances).
Dengan demikian, risiko monopoli kewenangan serta potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengelolaan aset perampasan negara dapat ditekan semaksimal mungkin.
Pernyataan bersikap dan pandangan mengenai desain kelembagaan RUU Perampasan Aset tersebut disampaikan oleh Nasyirul Falah Amru dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
“Kami setuju terkait ada lembaga khusus tanpa menafikkan peran Kejaksaan RI dalam UU Kejaksaan, yakni Badan Pengelola Aset yang ada unsur-unsur lembaga lainnya terlibat dan bergabung di dalamnya,” kata Falah, dalam keterangan persnya, Rabu (5/8/2026).
“Sehingga saya setuju unsur lain dilibatkan, di dalamnya ada APH, praktisi hukum, akademisi yang paham soal tindakan perampasan dan tata kelola aset,” jelasnya.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah ini menambahkan bahwa struktur organisasi yang beragam akan melahirkan ruang pengambilan keputusan yang lebih objektif dan berimbang.
Di mana tidak ada satu instansi pun yang mendominasi proses penyelamatan maupun pemanfaatan aset.
“Muaranya akan menimbulkan keseimbangan yang sempurna karena tidak ada unsur yang menonjol. Semua saling check and recheck satu sama lain sehingga potensi abuse of power dapat dicegah,” katanya menambahkan.
Pembahasan komposisi keanggotaan ini menjadi salah satu poin krusial dalam RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah didalami oleh Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi guna memastikan regulasi yang dihasilkan matang serta memberikan kepastian hukum yang adil.[prs]






