Realitarakyat.com – Pemerintah akan menjual eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang setelah kapal tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas operasional TNI Angkatan Laut.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan usia kapal, kondisi teknis, serta biaya pemeliharaan yang dinilai tidak lagi sebanding dengan manfaat operasionalnya.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.
Kapal tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung tugas dan pembinaan personel TNI AL. Namun, seiring bertambahnya usia, kondisi kapal dinilai sudah tidak memungkinkan untuk kembali menjalankan fungsi utamanya.
“Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut,” ujar Donny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Donny, masa manfaat ekonomis dan teknis kapal tersebut juga telah terlampaui.
Selain faktor usia, eks KRI Ki Hajar Dewantara juga sudah tidak berada dalam kondisi sebagai kapal perang.
Persenjataan kapal telah dibongkar pada 2018. Setahun kemudian, pada 2019, dilakukan penurunan ular-ular perang.
“Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” kata Donny.
Karena itu, pemerintah menilai mempertahankan kapal tersebut sebagai aset justru berpotensi menambah beban biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Donny menyebut kapal tersebut berisiko menjadi dead stock, yakni aset yang tidak lagi memberikan manfaat operasional.
“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock,” ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memilih pemindahtanganan aset melalui penjualan secara lelang.
Selain menghindari biaya pemeliharaan yang tidak sebanding, mekanisme tersebut dinilai dapat mengoptimalkan nilai ekonomis yang masih dimiliki kapal sekaligus memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Eks KRI Ki Hajar Dewantara tercatat memiliki nilai perolehan Rp 370,62 miliar. Namun, nilai limit lelang ditetapkan hanya sekitar Rp 2,03 miliar.
Donny menjelaskan, nilai tersebut bukan mencerminkan harga kapal sebagai alat utama sistem persenjataan.
Nilai limit dihitung berdasarkan nilai ekonomis material yang tersisa, terutama besi tua atau scrap, dengan mempertimbangkan kondisi teknis serta status demiliterisasi kapal.
“Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya,” ujarnya.
Pemerintah juga memandang pelelangan tersebut sebagai bagian dari penataan dan rasionalisasi aset pertahanan.
Menurut Donny, pengelolaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) harus diarahkan pada aset yang masih relevan dengan kebutuhan pertahanan Indonesia saat ini dan di masa mendatang.
Karena itu, pengurangan aset yang sudah tidak layak digunakan tidak semata-mata dipandang sebagai berkurangnya jumlah alutsista.
Langkah tersebut, kata Donny, merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif dan modern sesuai perkembangan doktrin pertahanan.
Komisi I DPR RI telah menyetujui permohonan pemerintah untuk memindahtangankan satu unit BMN berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan persetujuan tersebut mengacu pada Surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Persetujuan juga diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364,” kata Utut.
Kementerian Pertahanan memastikan proses penjualan akan dilanjutkan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara (BMN).
Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait mengatakan, kapal tersebut akan dilelang dengan status material besi tua atau scrap.
Sebelum lelang dilaksanakan, akan dilakukan penilaian atau appraisal untuk menentukan nilai barang berdasarkan kondisi aktual.
“Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
Rico menegaskan, hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan. Pemerintah masih akan menjalankan proses lelang secara terbuka sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” katanya.(Arp)







