Realitarakyat.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong pemerintah bersama parlemen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Langkah ini dinilai mendesak guna merespons dinamika praktik kejahatan yang bertransformasi menjadi perbudakan modern bermodus canggih.
Willy menilai perangkat hukum nasional saat ini sering kali tertinggal dan belum sepenuhnya mampu mengimbangi kompleksitas modus kejahatan yang dilancarkan oleh para sindikat.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menerangkan bahwa cakupan eksploitasi manusia saat ini sudah meluas melampaui pola konvensional. Kejahatan kini merambah ke ranah kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.
Oleh karena itu, Willy menegaskan bahwa pembaruan regulasi tidak boleh hanya berfokus pada penambahan ancaman hukuman penjara semata, melainkan harus menyasar pola-pola operasional baru berbasis teknologi.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.
Guna memberikan gambaran nyata, Willy membeberkan rentetan kasus yang terjadi belakangan ini. Di antaranya, eksploitasi tiga anak sebagai pelaku online scam di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, hingga fenomena anak yang dijadikan pekerja seks komersial di dalam maupun luar negeri.
Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti nasib pilu para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjebak dalam perangkap penyanderaan di luar negeri.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ujarnya.
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan penegak hukum untuk membedakan secara tegas antara perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling) agar skema perlindungan korban dapat berjalan tepat sasaran.
Menutup keterangannya, Willy berharap momentum revisi UU TPPO dapat melahirkan sistem perlindungan korban yang jauh lebih adaptif, komprehensif, dan responsif terhadap perkembangan era digital.[prs]






