Realitarakyat.com — Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menutup sementara sebuah kafe di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Penutupan dilakukan setelah kafe tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan menjual minuman beralkohol hingga mengganggu warga sekitar.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 71 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Pengelola kafe juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Adapun mirasnya sebanyak 71 botol berbagai merek kami amankan dan pengelola kami panggil ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lanjut,” kata Kapolsek Tanah Sareal AKP Sonson Sudarsono saat dihubungi, Minggu (16/8/2026).
Sonson mengatakan, kafe tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi hingga pengelola melengkapi legalitas yang dipersyaratkan.
“Kemudian, kafe tersebut tutup sementara hingga legalitas operasionalnya dilengkapi,” ujarnya.
Berawal dari Keluhan Warga
Razia dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas kafe yang berlangsung hingga larut malam. Warga menilai aktivitas tersebut mengganggu ketenangan lingkungan.
Sejumlah unsur masyarakat, mulai dari lurah, pengurus RT dan RW, Ketua LPM, hingga tokoh pemuda, sebelumnya telah mendatangi kafe tersebut untuk menyampaikan keberatan.
“(Awalnya) adanya permasalahan kafe dan resto bernama D’Qween yang menjual minuman beralkohol serta aktivitasnya sampai larut malam, sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” kata Sonson.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan tempat penyimpanan minuman beralkohol serta ruangan karaoke yang diduga belum mengantongi izin operasional.
Polisi juga menemukan sejumlah perempuan yang disebut sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut.
“Saat pengecekan, bahwa terdapat beberapa minuman beralkohol berbagai jenis merek dan beberapa perempuan pemandu lagu,” ujar Sonson.
Miras Diamankan
Sebanyak 71 botol miras kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polsek Tanah Sareal. Polisi berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota dalam penanganan barang bukti tersebut.
“Untuk miras sebanyak 71 botol tersebut diamankan ke Polsek Tanah Sareal dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan situasi aman kondusif,” kata Sonson.
Sementara itu, operasional kafe dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dan legalitas usaha dipenuhi oleh pengelola.(Din)







