Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penyusunan hingga penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar payung hukum tersebut tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan atau alat pemerasan oleh oknum penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pengawasan berlapis sangat krusial mengingat cakupan perampasan aset diusulkan menyasar 13 jenis tindak pidana, tidak terbatas pada kasus korupsi semata.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
“Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” jelasnya.
Adapun 13 jenis kejahatan tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata/bahan berbahaya.
Kemudian, kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti kekhawatiran publik mengenai potensi dampak terhadap masyarakat biasa atau kelompok kritis jika mekanisme perampasan aset di lapangan tidak dibarengi dengan akuntabilitas yang transparan.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,” kata Legislator dapil Jakarta III ini.
“Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegas Habiburokhman.
Kendati mengakui bahwa penerapan luas ini berpedoman pada praktik hukum di Inggris dan Amerika Serikat, Komisi III DPR RI menilai perlu adanya pembatasan ketat bahwa perampasan aset hanya berlaku bagi kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara atau berdampak luas.
Guna mencegah kesewenang-wenangan, Habiburokhman mendesak pembentukan mekanisme penindakan independen yang berwenang menjatuhkan sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi oknum aparat yang nekat menyalahgunakan wewenang perampasan aset.[prs]






