DPR  

Komisi III DPR Pastikan Uji Kelayakan Calon Hakim MA Objektif

Komisi III DPR Pastikan Uji Kelayakan Calon Hakim MA Objektif
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan/Net

Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menegaskan objektivitas dan independensi penuh dalam melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon hakim agung serta calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).

DPR memastikan tidak akan menyetujui kandidat yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi standar kelayakan.

DPR menegaskan memiliki tiga opsi keputusan akhir atas hasil seleksi usulan Komisi Yudisial (KY) tersebut, yakni menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian, atau menolak seluruh nama yang diajukan.

“Kami dikirimkan (nama-nama kandidat hasil seleksi Komisi Yudisial), kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan,” ucap Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

“Pernahkah Komisi III melakukan itu? Pernah. Pernah menolak semua, pernah menerima semua, pernah juga sebagian,” katanya.

Penegasan Komisi III DPR ini bertepatan dengan jadwal pengambilan keputusan hasil uji kelayakan calon hakim agung dan ad hoc MA yang diagendakan pada Kamis sore, sekaligus merespons gelombang kritik dari koalisi masyarakat sipil.

Sebelumnya, gabungan lembaga masyarakat sipil—terdiri atas LeIP, TII, YLBHI, IJRS, KontraS, dan ICW—menyampaikan sorotan kritis atas proses seleksi wawancara oleh KY pada periode Maret hingga Agustus 2026 yang dinilai tergesa-gesa serta meloloskan kandidat yang kualitas dan integritasnya diragukan.

“Sikap KY yang lebih memilih meloloskan calon hakim agung yang kualitas dan integritasnya ‘patut dipertanyakan’ seakan menunjukkan bahwa sudah terdapat favoritisme dan/atau preferensi dari KY atas terpilihnya calon tertentu,” kata koalisi dalam pernyataannya pada Selasa (11/8).

Atas dasar evaluasi tersebut, koalisi mendesak DPR untuk menjalankan mekanisme pengujian secara menyeluruh, akuntabel, dan objektif demi memastikan pilar peradilan Mahkamah Agung dihuni oleh sosok berkualifikasi tinggi.

Merespons tudingan tersebut, Komisi Yudisial (KY) membantah adanya praktik favoritisme dan memastikan seluruh tahapan seleksi calon hakim berjalan sesuai prinsip independensi serta standar kompetensi yang berlaku.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menggarisbawahi bahwa setiap tahapan pengujian dipublikasikan secara terbuka agar dapat dikawal langsung oleh publik.

“Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” kata Anita yang juga juru bicara KY dalam keterangannya, Selasa (11/8).

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ucapnya.[prs]