Realitarakyat.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah secara intensif mengkaji bentuk produk hukum yang paling tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Langkah ini menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi, kelompok DPD, dan alat kelengkapan dewan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/8/2026).
Kebutuhan akan formulasi payung hukum baru ini muncul sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang membatasi daya ikat Ketetapan (TAP) MPR hanya berlaku untuk internal lembaga MPR itu sendiri.
Pernyataan bersikap dan penjelasan terkait dilema hukum tersebut disampaikan oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam jumpa pers seusai rapat gabungan.
“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP (ketetapan) MPR itu mengikat di luar MPR,” kata Muzani.
“Karena itu, ini menjadi pembahasan kami. Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara,” ucapnya.
Muzani menjelaskan bahwa wacana amandemen konstitusi UUD 1945 sebagai salah satu jalan keluar payung hukum PPHN masih terus dimatangkan dalam forum-forum diskusi selanjutnya.
“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” ujarnya.
“Oleh karena itu, ini (PPHN) harus mengikat bagi semua lembaga negara,” ucapnya.
Muzani menegaskan bahwa PPHN memuat panduan filosofi bernegara yang mendasar dan berbeda dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang sifatnya teknis operasional.
Konsep PPHN yang digodok sejak periode 2019 tersebut telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026) dan mendapat sambutan positif untuk segera diformalkan.
Di lokasi terpisah, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto membeberkan setidaknya ada tiga opsi bentuk legalitas yang sedang dipertimbangkan, yaitu melalui amandemen konstitusi, Ketetapan MPR, atau penerbitan undang-undang khusus.
“Pada prinsipnya, Presiden menyerahkan kepada MPR,” ucap dia ditemui di kompleks parlemen.[prs]







