Realitarakyat.com — Setelah hampir sembilan tahun diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini memasuki tahapan penting dalam proses legislasi nasional.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, RUU tersebut telah diperjuangkan DPD RI sejak 2017 dan terus diusulkan dalam setiap Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Perjuangan panjang itu, kata Sultan, mulai menemukan titik terang setelah RUU Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” kata Sultan dalam pidato pengantar Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Sultan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah memulai pembahasan RUU tersebut.
Menurut dia, pengesahan RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya.
Ditargetkan Rampung 2026
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Alimudin Kolatlena sebelumnya menyatakan optimistis pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada 2026.
Optimisme itu muncul seiring pembahasan substansi RUU yang terus berjalan, termasuk sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), perumusan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat.
Alimudin menilai proses pembahasan semakin mendapat momentum setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026.
“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” kata Alimudin dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).
Tahap berikutnya akan difokuskan pada sinkronisasi DIM. Pansus DPR akan mengharmonisasikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi dengan DIM yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Alimudin, proses tersebut penting untuk memastikan norma yang dirumuskan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan yang sudah berlaku.
“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Dorong Pemerataan hingga Pulau Terpencil
Alimudin menegaskan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak semata-mata mengejar penyelesaian secara administratif. Substansinya harus mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.
RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik tidak hanya terkonsentrasi di wilayah daratan dan pulau-pulau besar seperti Jawa dan Sumatera.
Kehadiran regulasi khusus dinilai penting untuk memperkecil kesenjangan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan pembangunan menjangkau pulau-pulau kecil dan terpencil.
RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan DPD RI yang telah diperjuangkan sejak 2017. Jika berhasil disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kehadiran negara sekaligus mewujudkan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.(Ess)







