Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengategorikan provokator serta pembuat berita bohong (hoaks) di media sosial sebagai musuh dan ancaman negara.
DPR menuntut penindakan tegas hingga ke akar-akarnya terhadap kelompok terorganisasi yang memproduksi konten bermuatan pidana, termasuk penggunaan pihak ketiga berbayar.
DPR menegaskan bahwa penanganan hoaks tidak boleh berhenti pada pemblokiran atau penghapusan konten semata, melainkan harus menyasar ke aktor intelektual, pemesan, hingga operator di balik layar.
“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Politikus DPR bidang penegakan hukum tersebut menggarisbawahi bahwa meskipun negara menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam sistem demokrasi, setiap informasi yang dilempar ke ruang publik wajib disertai rasa tanggung jawab.
“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” ucapnya.
“Itu justru merusak demokrasi,” ujarnya.
Sorotan keras Komisi III DPR ini merupakan respons atas keberhasilan Polda Metro Jaya membongkar praktik terorganisasi penyebaran hoaks.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan sembilan orang tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ terkait konten provokatif dan destruktif mengenai potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dari lima laporan polisi yang ditangani, tim penyidik mendalami 28 penggiat media sosial serta 37 akun, di mana 10 akun di antaranya disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi empat modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku.
Pertama, mengambil dokumen milik orang lain lalu memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli.
Kedua, membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa hingga menyerupai dokumen resmi.
Ketiga, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan maupun berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Keempat, meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi tidak terverifikasi yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat.[prs]






