DPR  

Belum Dipublikasikan, Cucun DPR Akui Draf RUU Perampasan Aset Masih Dirapikan Timus-Timsin!

Belum Dipublikasikan, Cucun DPR Akui Draf RUU Perampasan Aset Masih Dirapikan Timus-Timsin!
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan alasan DPR RI belum merilis draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke publik guna mengantisipasi timbulnya kesalahpahaman serta misinterpretasi di tengah masyarakat.

Cucun menjelaskan bahwa draf RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan belum melalui proses pembahasan teknis di tingkat tim perumus (timus) maupun tim sinkronisasi (timsin).

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” tegas Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Cucun menambahkan bahwa DPR RI akan mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset secara transparan kepada masyarakat bersamaan dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta naskah akademik.

Mengingat regulasi ini merupakan produk undang-undang yang benar-benar baru.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi perampasan aset warga sipil non-pejabat, Habiburokhman menegaskan bahwa konstitusi Indonesia secara mutlak menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Adapun pimpinan DPR RI telah memancangkan komitmen politik untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan elemen masyarakat.[prs]