DPR  

Cegah Konflik Kepentingan, Soedeson Desak Badan Pemulihan Aset Berdiri Independen!

Cegah Konflik Kepentingan, Soedeson Desak Badan Pemulihan Aset Berdiri Independen!
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendorong pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai lembaga independen yang berdiri di luar struktur institusi penegak hukum.

Pemisahan struktur ini dinilai sangat krusial demi menjamin tata kelola penyitaan dan perampasan harta kejahatan berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari potensi konflik kepentingan.

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026).

Ia membeberkan bahwa pembentukan badan independen ini dapat menjadi jawaban atas keraguan publik terhadap kejelasan status pengelolaan aset negara selama ini.

“Kami mendorong transparansi. Bahkan kami mengharapkan badan pemulihan aset ini berdiri di luar institusi-institusi ini, sehingga bisa independen,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan bahaya pemusatan wewenang apabila satu instansi penegak hukum mengontrol seluruh tahapan pengelolaan aset secara sepihak.

Penggabungan fungsi penafsiran nilai, penyiapan lelang, hingga penyimpanan barang sitaan dalam satu atap berisiko memicu praktik kelola yang tidak objektif.

“Kalau tidak, dia yang menentukan syarat, dia yang menilai, melelang, menyimpan. Akhirnya menjadi hakim atas diri sendiri,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Soedeson menilai Kejaksaan Agung sudah memikul beban kerja penegakan hukum yang sangat berat dalam mengusut kasus pidana umum maupun kejahatan terorganisasi.

Pemisahan fungsi eksekusi aset ke lembaga khusus diyakini dapat membuat aparat kejaksaan lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai penuntut umum negara.

“Negara ini membutuhkan Bapak-Bapak ini untuk bagaimana menjadi jaksa penuntut umum, untuk melawan kejahatan-kejahatan terorganisir, untuk memulihkan keuangan negara,” katanya.

Soedeson memungkas bahwa momentum pembahasan RUU Perampasan Aset harus dimanfaatkan untuk merombak total sistem transparansi pengembalian harta hasil tindak pidana.

Pembenahan regulasi ini diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh barang sitaan negara benar-benar memberikan nilai tambah bagi pemulihan ekonomi nasional.

“Ini sebenarnya yang menjadi persoalan yang harus kita selesaikan. Bagaimana ke depan agar harapan masyarakat terhadap penanganan aset-aset yang dirampas atau yang disita dalam rangka pengembalian pemulihan ekonomi kita supaya baik dan transparan,” pungkasnya.[prs]