DPR  

Cegah Penumpukan Perkara di MA, DPR Usul Putusan Pengadilan Tinggi Bikin Final and Binding!

Cegah Penumpukan Perkara di MA, DPR Usul Putusan Pengadilan Tinggi Bikin Final and Binding!
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan kesiapan Mahkamah Agung (MA) dalam menghadapi penerapan ketentuan hukum asing di Indonesia.

Kesiapan lembaga peradilan tersebut dinilai krusial agar pengesahan RUU HPI dapat memberikan kepastian hukum yang efektif bagi masyarakat.

Soedeson menjelaskan bahwa pemberlakuan HPI nantinya bakal menghadirkan pelbagai perkara perdata yang melibatkan beragam sistem hukum dari negara lain.

Oleh karena itu, kesiapan MA tidak sekadar berfokus pada kelembagaan, melainkan juga pada peningkatan kompetensi para hakim dalam memahami hukum luar negeri.

“Kita ingin mendapatkan pengalaman secara praktis, seberapa jauh Mahkamah Agung mempunyai kesiapan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

“Jikalau nanti HPI ini kita sahkan, apakah Mahkamah Agung secara keseluruhan sudah siap mengingat hukum-hukum asing akan diterapkan di Indonesia?” jelas Soedeson.

Legislator Fraksi Partai Golkar ini menilai peningkatan kapasitas hakim penting dilakukan demi mencegah munculnya multitafsir maupun ketidakpastian hukum saat proses peradilan berlangsung.

Ketiadaan pemahaman yang mendalam mengenai hukum asing dikhawatirkan dapat menghambat proses pemeriksaan perkara perdata internasional di tingkat pengadilan.

Selain masalah kompetensi, Soedeson turut mencermati skema upaya hukum dalam draf RUU HPI yang menempatkan MA sebagai puncak penyelesaian perkara langsung melalui mekanisme kasasi.

Ia mempertanyakan kesiapan MA dalam menangani alur kasasi langsung tersebut tanpa melalui tahapan banding di pengadilan tingkat kedua.

“Di dalam RUU ini kita mencantumkan puncaknya adalah ke Mahkamah Agung, jadi tidak ada lagi banding tetapi setelah putusan pengadilan kemudian kasasi. Seberapa siap Mahkamah Agung dalam hal ini?” ujar Soedeson menambahkan.

Pansus DPR mendesak MA memberikan masukan objektif terkait opsi skema tersebut, termasuk memunculkan wacana agar putusan pengadilan tinggi bersifat final dan mengikat (final and binding).

Kajian mendalam dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan berkas perkara di MA mengingat terbatasnya jumlah hakim di kamar perdata.[prs]