DPR  

Dasco Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Dasco Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

Namun, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dasco mengatakan perbedaan tersebut kini tinggal menyisakan sejumlah poin yang belum menemukan titik temu.

Karena itu, DPR akan mengambil peran untuk mempertemukan pihak buruh dan pengusaha sebelum pembahasan dilanjutkan bersama pemerintah.

“Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dasco, proses mediasi diperlukan agar perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha dapat dicarikan titik temu.

Ia berharap pembahasan berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi baru dapat diselesaikan pada Oktober.

“Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian kelompok buruh dalam beberapa pekan terakhir.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sebelumnya mendesak DPR merespons usulan buruh terkait substansi RUU tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang mewakili KBPBI sebelumnya menyatakan draf RUU yang diterima pihaknya dari DPR mengecewakan kelompok buruh.

Ia memberi tenggat kepada DPR hingga 22 September 2026 untuk memberikan draf yang sesuai dengan aspirasi buruh.

Sejumlah isu yang masih menjadi perhatian buruh antara lain pengupahan, ketentuan kontrak kerja, sistem alih daya atau outsourcing, hingga pekerja platform.

Kelompok buruh menyatakan aspirasi tersebut perlu diperhatikan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan perlindungan bagi pekerja.

Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pemerintah dan DPR terus membahas regulasi tersebut dengan tujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan pekerja.[prs]