Realitarakyat.com – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Komisi V DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan bahwa penyerahan DIM ini menjadi langkah awal bagi legislatif dan eksekutif untuk segera memulai pembahasan bersama terkait revisi aturan lalu lintas tersebut.
“Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI,” ujar Lasarus.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan rincian perbedaan jumlah pasal yang diusulkan oleh DPR maupun pemerintah.
Berdasarkan usulan DPR, draf revisi mencakup perubahan terhadap 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan 5 pasal, perubahan dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan dua penjelasan pasal.
Sementara itu, draf usulan dari pihak pemerintah mencakup perubahan terhadap 55 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru.
Menhub Dudy menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini dikebut agar dapat rampung sesuai target yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
“Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026. Jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (ndi)







