Realitarakyat.com – DPR RI mengusulkan terobosan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dengan memasukkan jaminan pesangon ke dalam sistem pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja tetap terlindungi saat perusahaan mengalami kepailitan.
Usulan mekanisme baru ini tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang murni menjadi inisiatif dari pihak legislatif.
“Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau serikat buruh,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (Ninik) dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ninik menjelaskan, selama ini perusahaan sebenarnya telah mengalokasikan pencadangan dana imbalan kerja sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.
Namun, dana tersebut masih mengendap di internal perusahaan dan belum dipisahkan dari aset operasional, sehingga rentan hilang saat perusahaan gulung tikar.
Melalui RUU ini, skema pencadangan tersebut diusulkan untuk dialihkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan agar lebih aman dan terjamin.
“Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan,” ujarnya.
“Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha,” katanya menambahkan.
Rencana perubahan skema ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus perusahaan besar yang bangkrut dan gagal membayar hak pesangon para pekerjanya.
Ninik mencontohkan kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berdampak pada belasan ribu buruh.
“Contoh, seperti kasus Sritex. 10.000 pekerjanya tidak dapat pesangon, dan saat itu kami memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran,” ujarnya.
Selain meminta dana pesangon dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, DPR juga mendesak adanya keterlibatan dan suntikan dana dari negara dalam skema jaminan tersebut.
“Tidak harus 100 persen, tetapi yang penting ada kontribusi dari pemerintah karena selama ini yang ada hanya kontribusi dari perusahaan saja,” katanya.
Melalui skema kolaboratif ini, DPR berharap perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi jauh lebih kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan finansial bagi pengusaha di masa depan.[prs]






