Hukum  

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Dokumen Rahasia dan Bukti Elektronik Suap HGB!

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Dokumen Rahasia dan Bukti Elektronik Suap HGB!
KPK/Net

Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen resmi dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan skandal dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik menyisir sejumlah ruang strategis, termasuk ruang kerja tiga Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya bakal dianalisis secara mendalam guna memperjelas konstruksi perkara serta menguji peran krusial para pihak yang terlibat.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses layanan di Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menegaskan bahwa penyidik membuka peluang lebar untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru di luar delapan orang yang telah ditahan.

Penambahan tersangka akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang berhasil dihimpun selama proses penggeledahan dan analisis dokumen berlangsung.

Skandal rasuah ini terkuak menyusul langkah PT Summarecon Agung Tbk yang memilih jalur belakang serta menyetor uang suap demi membuka pemblokiran dan memecah sertifikat lahan sengketa di Bogor.

Praktik haram tersebut diduga melibatkan perantara orang kepercayaan pejabat tinggi serta oknum pejabat di tingkat kantor pertanahan daerah hingga kementerian pusat.

“Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi dan siapa saja pihak yang punya peran krusial. Baik pihak yang sudah ditetapkan tersangka ataupun pihak lain, KPK terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” kata Budi menjelaskan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) lalu.

Dari OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pelbagai pecahan mata uang asing dan rupiah.[prs]