Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa jajaran gubernur di seluruh Indonesia bakal ditunjuk sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tingkat provinsi.
Langkah penugasan baru ini dirancang melalui pembentukan lembaga independen BRAN yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi saat memimpin rapat koordinasi pengelolaan aset daerah bersama para kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
RUU anyar tersebut disusun guna memperkuat kewenangan pemerintah daerah dan memastikan masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam tata kelola pertanahan.
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqinizamy.
“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat,” jelasnya.
Rifqi menekankan bahwa aturan baru ini juga akan memuat sanksi tegas berupa penyitaan oleh negara terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kedapatan melakukan kelebihan tanam secara ilegal.
Ketegasan regulasi tersebut diharapkan mampu mendistribusikan kembali aset-aset tanah produktif kepada masyarakat dan pemerintah daerah secara adil.
DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-5 pada Selasa (8/9/2026) lalu.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis mereka untuk menyetujui pembahasan tingkat lanjut bersama pemerintah.
Lembaga BRAN nantinya bakal berkedudukan secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam mengawal pemantauan serta evaluasi reforma agraria.
Guna menjamin transparansi serta akuntabilitas kinerjanya, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan struktur Dewan Pengawas BRAN.[prs]







