Realitarakyat.com – DPR RI menunda pertemuan dengan partai politik (parpol) nonparlemen terkait revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan dilakukan agar lebih banyak parpol nonparlemen yang dapat dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
Rencananya, pertemuan semula dijadwalkan berlangsung Selasa (29/9/2026) bersama Komisi II DPR RI.
Dasco mengatakan sejumlah parpol nonparlemen telah meminta untuk bertemu sehingga DPR ingin memperluas keterlibatan dalam forum tersebut.
“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” kata Dasco saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen.
Dasco belum menyebutkan secara rinci parpol nonparlemen yang akan mengikuti pertemuan tersebut.
Ia mengatakan DPR masih mengagendakan kembali pertemuan dengan mempertimbangkan partai-partai yang telah menyampaikan permintaan untuk berdiskusi.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan revisi UU Pemilu yang juga menjadi perhatian sejumlah parpol nonparlemen. “Mungkin akan diadakan, diagendakan di hari Jumat,” kata Dasco.
Dengan penjadwalan ulang tersebut, DPR berencana menggelar pertemuan pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan akan melibatkan Komisi II DPR RI bersama parpol nonparlemen yang diikutsertakan dalam forum pembahasan.
Sebelumnya, sejumlah parpol nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyampaikan pandangan mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Mereka menilai ambang batas 5 persen perlu dihindari karena berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu dibaca secara utuh dan cermat, terutama terkait pemaknaan baru terhadap ketentuan ambang batas parlemen.
“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Said, amar putusan MK yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan besaran PT membuka kemungkinan aturan tersebut dihapus atau formula penghitungannya diubah.
Pandangan tersebut menjadi salah satu isu yang disampaikan kelompok parpol nonparlemen menjelang pembahasan revisi UU Pemilu.[prs]






