Realitarakyat.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah.
Menurut Hetifah, kebijakan tersebut penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan berkualitas.
Namun, Hetifah mengingatkan agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya berfokus pada sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri.
Ia meminta pemerintah melihat sistem pendidikan nasional secara utuh agar peserta didik yang menempuh jalur pendidikan berbeda tetap memperoleh dukungan yang setara.
“Jangan sampai ada peserta didik yang tertinggal hanya karena mereka menempuh jalur pendidikan yang berbeda,” kata Hetifah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Hetifah juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren yang semakin diperkuat dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Menurutnya, perhatian tersebut perlu berjalan seiring dengan penyusunan kebijakan pendidikan gratis agar seluruh jalur pendidikan mendapat tempat yang proporsional.
Ia mencontohkan, apabila sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, pemerintah perlu memastikan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan terhadap madrasah negeri.
Begitu pula apabila perguruan tinggi negeri dibebaskan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi, mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) juga perlu memperoleh perhatian yang setara.
“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ujarnya.
Menurut Hetifah, pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan pendidikan gratis.
Ia menilai, perbedaan karakter dan tata kelola masing-masing lembaga dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan skema pembiayaan.
“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga,” kata Hetifah.
Hetifah juga mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.
Baginya, keterlibatan tersebut penting agar kebijakan yang disusun dapat mengakomodasi seluruh jalur pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
Ia berharap momentum kebijakan pendidikan gratis dapat menjadi langkah menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.
Dengan demikian, dukungan negara terhadap pendidikan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih.
“Tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tukas politikus Golkar ini.[prs]






