Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia meminta kepolisian menangani setiap laporan terkait insiden tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Tangerang harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan publik,” kata Sudding dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Insiden pembubaran ibadah tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 20 September 2026 dan kemudian menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria membawa senjata tajam saat meminta kegiatan ibadah dihentikan.
Peristiwa tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait.
Kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai, sementara pemerintah daerah juga menyiapkan tempat sementara bagi jemaat selama proses administrasi tempat ibadah berjalan.
Sudding menghargai upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kepolisian yang memfasilitasi musyawarah setelah terjadinya keributan di sekitar lokasi kegiatan ibadah.
Menurutnya, kesepakatan damai dapat menjadi bagian dari upaya menurunkan ketegangan dan memulihkan hubungan masyarakat.
“Permintaan maaf dan kesepakatan damai merupakan langkah penting untuk menurunkan ketegangan serta memulihkan hubungan masyarakat,” tuturnya.
Namun, ia menilai aspek keamanan dan rangkaian peristiwa tetap perlu ditelaah secara objektif agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan kejadian serupa dapat dicegah.
“Perdamaian perlu dijaga bersama. Aparat juga perlu memastikan bahwa setiap warga dapat menyampaikan pendapat, menjalankan kegiatan, dan menyelesaikan perbedaan tanpa menghadapi ancaman ataupun rasa takut,” jelas Sudding.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan. Kerukunan antarumat beragama dan keharmonisan sesama warga negara harus dijaga,” lanjut politikus PAN itu.
Sudding juga menghormati langkah hukum yang ditempuh Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama terkait insiden tersebut.
Menurutnya, kesepakatan damai tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa laporan sesuai mekanisme hukum apabila masih terdapat aspek yang dilaporkan kepada kepolisian.
“Tentunya kita menghormati upaya hukum yang dilakukan. Indonesia adalah negara hukum, maka setiap pelaporan yang disampaikan ke pihak kepolisian perlu ditangani sesuai prosedur yang ada,” ungkap Sudding.
Ia meminta aparat memeriksa kronologi secara utuh, termasuk tindakan setiap pihak, keberadaan benda yang diduga sebagai senjata tajam, bentuk ancaman yang dilaporkan, serta dampaknya terhadap keamanan jemaat dan masyarakat sekitar.
“Penelaahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan seluruh fakta diperiksa secara seimbang,” jelas Sudding.
“Setiap tindak lanjut harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak semua pihak,” paparnya.
Sudding juga mendorong kepolisian dan pemerintah daerah menyusun prosedur pengamanan untuk menangani perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
Ia menilai setiap keluhan perlu diarahkan ke forum resmi sehingga perbedaan tidak berkembang menjadi tindakan yang mengancam keamanan warga.
“Ketika terdapat keluhan, aparat perlu segera menjaga situasi, memisahkan pihak yang berkonflik apabila diperlukan, mengarahkan persoalan ke forum resmi, dan mencegah tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” sebutnya.
Menurut Sudding, saluran pelaporan juga perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui lembaga yang dapat menerima pengaduan serta tahapan penyelesaiannya.
“Kepastian keamanan berarti semua pihak mengetahui bahwa perbedaan akan ditangani melalui mekanisme yang adil. Tidak ada warga yang perlu mengambil tindakan sendiri untuk memperoleh penyelesaian,” ujar Sudding.
Ia pun meminta pengamanan di sekitar lokasi dilakukan secara proporsional sampai situasi benar-benar stabil.
“Kehadiran aparat diarahkan untuk memberi rasa aman dan menjaga ruang komunikasi, bukan membatasi kegiatan masyarakat yang berlangsung sesuai ketentuan,” terang legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Sudding memastikan Komisi III DPR akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada pencegahan.
“Hasil akhirnya harus menjamin keamanan seluruh warga, menjaga kesepakatan damai, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum,” tutup Sudding.[prs]






