Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung pada Maret 2027.
Sebelum masuk ke tahap pembahasan, penyusunan draf dan naskah akademik RUU Pemilu ditargetkan selesai paling lambat akhir 2026.
Komisi II DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Pemilu untuk mempercepat proses tersebut. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ditunjuk sebagai Ketua Panja.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan pembahasan RUU Pemilu ditargetkan berlangsung selama sekitar tiga bulan.
“Secepat mungkin. Ya kalau ini pembahasan 3 bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, 3 bulan berikutnya, maksimum ya itu ya,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (28/9/2026).
Menurut Khozin, percepatan pembahasan diperlukan karena proses tersebut harus berjalan beriringan dengan tahapan Pemilu yang akan datang.
“Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan,” katanya.
Komisi II DPR selanjutnya akan menyusun jadwal pembahasan RUU Pemilu setelah Panja terbentuk. Sejumlah organisasi nonpemerintah juga akan diundang untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.
Khozin mengatakan partai politik nonparlemen juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan terkait penyusunan RUU Pemilu.
Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses penggalian masukan sebelum pembahasan substansi RUU dilakukan secara lebih lanjut.
“3 bulan sampai dengan akhir Desember atau awal Januari sudah tuntas untuk drafting rancangan (RUU Pemilu),” jelas Khozin. Target tersebut menjadi tahapan awal sebelum pembahasan RUU Pemilu dilakukan pada 2027.
Dengan skema tersebut, penyusunan draf dan naskah akademik diharapkan dapat diselesaikan pada akhir 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.
Setelah tahap penyusunan selesai, Komisi II menargetkan pembahasan RUU Pemilu dapat dikebut selama sekitar tiga bulan.
Komisi II DPR menempatkan penyelesaian RUU Pemilu sebagai agenda yang perlu dilakukan secepat mungkin karena berkaitan dengan tahapan pemilu yang akan berjalan.
Target Maret 2027 menjadi batas waktu pembahasan yang disampaikan Komisi II, sementara proses penyusunan draf dan naskah akademik diproyeksikan selesai lebih dahulu pada akhir 2026.[prs]






