DPR  

Komisi XIII Akan Bedah Hasil Investigasi Lapas Cibinong pada 5 Oktober Nanti!

Komisi XIII Akan Bedah Hasil Investigasi Lapas Cibinong pada 5 Oktober Nanti!
Pembongkaran bangunan kamar mewah di Lapas Cibinong/Net

Realitarakyat.com – Komisi XIII DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin (5/10/2026) untuk membahas hasil investigasi temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rapat tersebut akan digelar setelah tim Kemenimipas menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, barang bukti, dan dokumen terkait.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menyelesaikan pemeriksaan sebelum hasilnya dibahas dalam RDP.

“Sesungguhnya ini tinggal menunggu hari Senin,” kata Sugiat saat kunjungan Komisi XIII ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Sugiat menjelaskan hasil investigasi diperlukan untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan sejumlah fasilitas yang menjadi temuan di Lapas Cibinong.

Komisi XIII, kata dia, masih menunggu hasil akhir pemeriksaan yang saat ini dilakukan tim Kemenimipas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim masih melakukan analisis terhadap keterangan sejumlah pihak, barang bukti, dan dokumen yang telah dikumpulkan.

“Kami masih harus menganalisis keterangan satu dengan keterangan lain, barang bukti yang lain dengan dokumen yang lain, sehingga kami minta kepada Panja untuk hari Senin (5/10). Nanti akan kami sampaikan,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan hasil pemeriksaan belum dapat disampaikan secara menyeluruh karena proses investigasi masih berlangsung.

“Saya pada kesempatan ini tidak ingin atau belum siap untuk menjawab pertanyaan yang terkait hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Menurut Rudi, tim pemeriksa perlu mencocokkan setiap keterangan dengan keterangan pihak lain serta bukti yang diperoleh sebelum menarik kesimpulan pemeriksaan.

Tim tersebut melibatkan unsur Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Meski pemeriksaan belum selesai, Rudi mengungkapkan adanya kesimpulan sementara terkait temuan tersebut.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi, dengan dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kemenimipas belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti masih berlangsung.

Tim juga mendalami keberadaan sejumlah bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen”, tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf, serta fasilitas lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Komisi XIII bersama Kemenimipas juga menyepakati pembongkaran bangunan setelah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan dipastikan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

Sementara pada hari yang sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” menggunakan alat berat.[prs]