Luncurkan Buku Risalah MPR di Bandung, Ahmad Muzani Komit Jaga Sistem Demokrasi Indonesia

Luncurkan Buku Risalah MPR di Bandung, Ahmad Muzani Komit Jaga Sistem Demokrasi Indonesia
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. //ist

Realitarakyat.com — Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi meluncurkan buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (27/9/2026).

Dalam acara tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk menjaga sistem demokrasi serta berhati-hati dalam merespons wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Peluncuran buku ini digelar di lokasi bersejarah yang menjadi tempat dilaksanakannya Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 dan sidang Konstituante.

Acara tersebut dihadiri oleh sejajaran pejabat negara, pimpinan lembaga tinggi, akademisi, anggota komisi kajian ketatanegaraan, hingga para pelaku sejarah amandemen UUD 1945 periode 1999–2002.

Dalam pidatonya, Ahmad Muzani menyinggung dinamika global saat ini, di mana beberapa negara Barat mulai mempertanyakan efektivitas demokrasi dan kapitalisme akibat perlambatan ekonomi.

Sebaliknya, beberapa negara berkembang justru mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Kendati demikian, Muzani menegaskan bahwa Indonesia tetap teguh memilih jalur demokrasi.

“Bagi kita bangsa Indonesia, kita telah sampai pada titik final bahwa demokrasi adalah pilihan untuk memperkuat posisi negara kita. Demokrasi adalah cara yang final untuk mengelola aspirasi dan perbedaan suku, agama, serta budaya di Indonesia,” ujar Muzani di hadapan para undangan.

Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa dua buku yang diluncurkan ini merupakan catatan penting atas perdebatan, ide besar, dan gagasan luhur para pendiri serta reformis bangsa saat melakukan amandemen UUD 1945 pada kurun waktu 1999–2002.

Perubahan konstitusi tersebut melahirkan empat pilar utama ketatanegaraan saat ini: penguatan sistem presidensial, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, serta jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menanggapi munculnya wacana evaluasi UUD 1945 setelah 25 tahun masa reformasi, Muzani memastikan MPR RI tidak akan mengambil langkah secara terburu-buru.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar, karena hal tersebut membawa konsekuensi yang sangat besar. Semua aspirasi, pandangan, dan gagasan dari masyarakat akan terus kami dengarkan,” tegasnya.

Selain itu, Muzani juga menginstruksikan Plt Sekretaris Jenderal MPR RI beserta tim penyusun untuk memperlengkap edisi penerbitan berikutnya.

Ia meminta agar catatan perdebatan historis dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), hingga sidang Konstituante diikutsertakan sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari sejarah konstitusi Indonesia.

Acara peluncuran tersebut ditutup dengan apresiasi kepada tim penyusun buku serta harapan agar karya literasi ketatanegaraan ini menjadi rujukan edukatif bagi generasi muda dan akademisi dalam memahami perjalanan hukum serta demokrasi di Indonesia. (ndi)