Realitarakyat.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polda Metro Jaya dalam membekuk pelaku aksi kekerasan dan penendangan terhadap seorang perempuan di kawasan Senayan City, Jakarta.
Kendati memuji kinerja kepolisian, ia mendesak agar proses hukum terhadap tersangka dijalankan secara tegas tanpa ada kompromi maupun keistimewaan.
Habiburokhman menekankan bahwa tindakan penganiayaan terhadap perempuan di ruang publik merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak adil serta transparan demi memberikan jaminan keadilan bagi korban yang dirugikan.
“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pelaku penendangan di kawasan Senayan City,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku diproses hukum tanpa kompromi dan tidak boleh mendapat perlakuan istimewa,” sambungnya.
Legislator DPR tersebut turut menyoroti perlakuan prosedur publikasi identitas serta penyingkapan wajah tersangka di hadapan awak media.
Ia meminta pihak kepolisian menerapkan standar operasional penanganan hukum yang setara sebagaimana perlakuan terhadap tersangka tindak pidana lainnya.
Guna memastikan perkara tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, Komisi III DPR RI berkomitmen bakal mengawal ketat jalannya proses penyidikan.
Langkah penegakan hukum secara adil dan transparan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kekerasan di ruang publik.
“Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, maka pelaku ini juga wajib dilakukan expose wajah,” jelasnya.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tukas Habiburokhman.
Penangkapan pelaku kekerasan di Senayan City ini sempat menyita perhatian luas publik usai video insiden tersebut tular di media sosial.
Polisi dipastikan bakal segera menuntaskan berkas perkara guna melimpahkan tersangka ke meja hijau dalam waktu dekat.[prs]






